Aplikasi membuat ktp, kk, akta sendiri dari rumah. Tidak perlu antri

CETAK DISINI

Download Aplikasi Cek KTP Online 2022, Berikut Link nya

Dengan kemajuan teknologi pada jaman sekarang berdampak cukup baik kepada kehidupan salah satunya kemudahan masyarakat Indonesia dalam mencetak dokumen kependudukan secara mandiri.

Ada 4 jenis dokumen yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk dicetak sendiri, antara lain:

  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Akta Kematian

 

Dokumen tersebut sekarang sudah bisa dicetak sendiri dirumah dengan menggunakan ketentuan dari pemerintah yaitu Kertas putih polos HVS A4 80 gram.

Anda tidak perlu lagi antri di kantor dukcapil untuk mengurus dokumen-dokumen tersebut.

Dokumen yang telah di print dirumah memiliki kekuatan hukum loh, jadi kamu tidak perlu khawatir akan sah atau tidaknya dokumen tersebut karena pemerintah sudah membuat aturannya.

Anda juga bisa mengecek dokumen tersebut asli atau palsu dengan cara scan kode QR menggunakan kamera smartphone. Buka situs www.dukcapil.kemendagri.go.id lalu scan kode QR di website pemerintah tersebut.

Setelah itu akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.

Apabila dokumen tersebut asli maka hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.

Namun jika dokumen palsu atau tidak sesuai dengan database maka akan muncul centang warna merah.

Untuk syaratnya bisa mengikuti Langkah-langkah berikut ini

CETAK DISINI