Syarat Dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi KTP Yang Berbasis Digital

Untuk dapat menggunakan aplikasi KTP digital ini sebelumnya masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan dan juga ketentuan. Beberapa persyaratan ini akan memudahkan penggunaan aplikasi ini.  Adapun beberapa persyaratan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Memiliki smartphone
  • Mendaftarkan nomor Smartphone yang digunakan pada Dukcapil
  • Jaringan koneksi internet
  • Wilayahnya mendukung jaringan internet
  • Dapat menggunakan smartphone

Lantas bagaimana bila ternyata ada sebagian masyarakat yang tidak dapat memenuhi beberapa persyaratan terbut? Apalagi masih banyak daerah yang belum mendukung adanya penggunaan jaringan akses internet dengan baik.

Bila mengalami hal tersebut tentu saja masyarakat tidak perlu merasa khawatir apalgi resah. Karena masih tetap menggunakan identitas diri atau KTP yang dalam bentuk fisik seperti yang saat ini digunakan masyarakat.

Dengan demikian bagi masyarakat yang tidak bisa memenuhi beberapa persyaratan untuk menggunakan KTP digital tidak usah merasa resah dan juga bingung. Karena pihak Dukcapil akan tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas diri secara manual dengan dua jalur.

Yaitu pelayanan e-KTP menggunakan cara digital dan juga pelayanan e-KTP dalam bentuk fisik. Karena alasan inilah maka penggunaan aplikasi KTP digital ini masih sangat terbatas. Saat ini untuk proses uji coba baru bisa dilakukan sebanyak 58 Kabupaten dan Kota saja di seluruh Indonesia.

Cara Melakukan Download Aplikasi KTP Yang Berbasis Digital

Agar bisa mendapatkan berbagai manfaat layanan dari penggunaan aplikasi KTP digital ini maka para pengguna smartphone terlebih dahulu harus melakukan download aplikasinya. Berikut ini beberapa langkah untuk melakukan download aplikasi e-KTP yang berbasis digital

  • Pertama para pengguna smartphone bisa langsung membuka Google Play Store
  • Kemudian pada kolom pencarian tinggal ketikan nama aplikasinya
  • Selanjutnya langsung klik download
  • Setelah itu tinggal menunggu beberapa saat sampai aplikasi tersebut terdownload pada smartphone
  • Selanjutnya langsung install dan kemudian aplikasi bisa langsung digunakan untuk membuat e-KTP digital

Begini Cara Mudah Membuat e-KTP Yang Berbasis Digital

Untuk membuat e-KTP digital ini sebelumnya para pengguna smartphone terlebih dahulu harus melakukan download aplikasi KTP digital pada smartphone. Setelah aplikasinya sudah terdownload pada smartphone pengguna tinggal mengikuti beberapa cara berikut ini.

  • Pengguna smartphone melakukan download aplikasi KTP berbasis digital pada smartphone
  • Selanjutnya bisa langsung melakukan registrasi
  • Caranya dengan memasukan nomor induk KTP, alamat email dan juga nomor smartphone yang digunakan.
  • Setelah itu melakukan verifikasi data menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah pengguna
  • Kemudian dilanjutkan dengan melakukan permohonan verifikasi melalui email
  • Selanjutnya pengguna smartphone bisa kembali ke halaman aplikasi e-KTP
  • Kemudian bisa langsung melakukan login agar dapat melakukan berbagai akses data identitas diri. Diantaranya seperti e-KTP, Kartu keluarga, NPWP dan yang lainnya.

Selain itu e-KTP yang berbasis digital juga lebih aman karena bebas dari masalah kehilangan. Berbeda dengan e-KTP dalam bentuk fisik yang rawan mengalami masalah kehilangan. Bukan hanya itu saja prosesnya juga lebih susah bila harus mengalami kehilangan.

Dengan e-KTP digital ini maka masyarakat akan lebih mudah dan juga praktis dalam melakukan berbagai akses layanan data kependudukan masing masing. Hal ini tidak terlepas dari adanya penggunaan kode QR yang terdapat pada e-KTP digital sebagai identitas digital pemilik e-KTP.

Itulah beberapa informasi mengenai e-KTP digital dengan berbagai kemudahannya. Untuk berbagai manfaat dan kemudahan para pengguna smartphone dapat mengaksesnya melalui aplikasi KTP digital. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.